Sistem Rujukan
Rujukan
menurut SK Menteri Kesehatan RI Nomor 032/Birhub/72 tahun 1972, yakni
melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap suatu kasus
penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dalam arti dari unit
yang berkemampuan kurang kepada unit yang berkemampuan cukup, atau
secara horisontal dalam arti sesama unit yang setingkat kemampuannya.
Sistem rujukan adalah suatu sistem jaringan pelayanan kesehatan yang
memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik
atas timbulnya masalah dari suatu kasus atau masalah kesehatan
masyarakat, baik secara vertikal maupun horisontal, kepada yang lebih
kompeten, terjangkau dan dilakukan secara rasional.
Jenis Rujukan :
a) Rujukan Medis :
• Konsultasi penderita, untuk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan operatif dan lain-lain.
• Pengiriman bahan (spesiemen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap.
• Mendatangkan atau mengirim tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan mutu pelayanan pengobatan setempat.
b) Rujukan Kesehatan
Rujukan yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dan promotif, yang antara lain meliputi bantuan :
• Survey epidemiologi dan pemberantasan peny`kit atas kejadian luar biasa atau berjangkitnya penyakit menular.
• Pemberian pangan atas terjadinya kelaparan di suatu wilayah.
•
Penyidikan sebab keracunan, bantuan tekhnologi penanggulangan keracunan
dan bantuan obat-obatan atas terjadinya keracunan massal.
• Pemberian makanan, tempat tinggal dan obat-obatan untuk pengungsi atas terjadinya bencana alam.
• Saran dan teknologi untuk penyediaan air bersih atas masalah kekurangan air bersih bagi masyarakat umum.
• Pemeriksaan spesiemen air di Laboratorium Kesehatan dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar